Tingkatkan Status Girik Menjadi SHM, Begini Caranya
April 9, 2025
KITATIMES — Idul Fitri sering menjadi momen keluarga untuk membahas aset tanah, termasuk status hukumnya.
Jika tanah yang dimiliki masih berstatus girik, masyarakat disarankan untuk segera meningkatkannya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Lebaran bisa dimanfaatkan untuk mengurus sertifikat tanah karena layanan pertanahan tetap beroperasi meski terbatas.
BACA JUGA : Ada Program Konsolidasi Tanah dari Kementerian ATR/BPN, Seluruh Pihak yang Memiliki Tanah Wajib Simak
Girik sendiri adalah dokumen yang diterbitkan sejak era kolonial Belanda dan tidak lagi menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah.
Oleh karena itu, meningkatkan statusnya menjadi SHM penting agar tanah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengurus perubahan dari girik ke SHM, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- Girik tanah
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat permohonan bermeterai
BACA JUGA : Cara Ganti Sertifikat Lama ke Sertifikat Elektronik
Sebelum mengajukan ke Kantah, pemilik tanah bisa mengecek syarat lengkap dan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store dan App Store.
Aplikasi ini juga memungkinkan pemilik tanah untuk memantau status berkas yang sudah diproses di Kantah.
Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut, konsultasi bisa dilakukan langsung di Kantah setempat.