google.com, pub-9087600317089880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home Opini Intervensi Politik dan Kelemahan Regulasi Halangi Cita – Cita Hukum untuk Mencapai...

Intervensi Politik dan Kelemahan Regulasi Halangi Cita – Cita Hukum untuk Mencapai Tujuannya

0
43

Oleh : Onesius Gaho, S. H., M. H. (Praktisi Hukum)

KITATIMES – Mendengarkan kata hukum, kira-kira apa yang terpikir dibenak Anda?

Tentu saja apa yang Anda pikirkan tidak dapat disalahkan sebab semua orang tentu saja memiliki pandangan yang berbeda terhadap kata hukum itu sendiri.

Ada yang menyebut hukum sebagai penghukuman (punishment) dan ada yang menyebut juga sebagai alat kekuasaan dan bahkan ada juga yang menyebutkan sebagai sesuatu yang menakutkan.

Ditambah lagi ketika kita mendengar istilah-istilah yang ada di dalam hukum, seperti hukum pidana, kriminologi, victimologi atau istilah lain yang kedengarannya seperti sesuatu yang menakutkan dan berat untuk dipikirkan.

Sesungguhnya hukum memiliki tujuan baik bagi kehidupan manusia yaitu untuk mengatur tingkah laku dan mengatur tata tertib di masyarakat, tujuan akhirnya yakni membawa kesejahteraan bersama.

Hukum  memiliki tiga tujuan dasar yaitu untuk memberi kepastian, memberi kemanfaatan, dan memberi keadilan.

Memperhatikan tujuan dasar itu, maka dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki makna yang sangat mendalam dan harus dipahami sebagai sesuatu yang positif di dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk memahami makna hukum, perlu kita pahami arti hukum menurut para ahli:

Berikut adalah beberapa definisi hukum menurut para ahli :

1. Hans Kelsen

Hukum adalah norma yang memaksa, yaitu peraturan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai makhluk sosial yang ditujukan untuk menciptakan keteraturan.

2. Utrecht

Hukum adalah himpunan peraturan (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur kehidupan masyarakat dan berfungsi memelihara keteraturan serta melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat.

3. E. M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang berisi pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

4. Lon L. Fuller

Hukum adalah sistem yang mengandung pedoman umum untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat sehingga masyarakat dapat hidup secara tertib dan teratur.

5. Plato

Hukum adalah aturan-aturan yang tersusun secara baik dan teratur yang berlaku sebagai pengikat masyarakat.

6. Aristoteles

Hukum adalah kumpulan peraturan yang mengikat masyarakat, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan.

7. J. C. T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwenang.

8. Roscoe Pound

Hukum adalah alat untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering), yaitu cara untuk menyelesaikan konflik kepentingan dalam masyarakat.

Dari seluruh pengertian di atas pada akhirnya hukum memiliki satu tujuan besar yaitu membawa kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hukum untuk kesejahteraan adalah konsep yang merujuk pada penggunaan aturan dan kebijakan hukum untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memastikan keadilan sosial. Dalam praktiknya, hukum ini berperan sebagai alat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu, kelompok, dan negara, serta melindungi hak-hak dasar setiap orang.

Berikut adalah beberapa prinsip utama hukum untuk kesejahteraan:

1. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Hukum harus melindungi hak-hak dasar seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lingkungan yang layak.

2. Keadilan Sosial: Hukum harus mendorong redistribusi sumber daya secara adil untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial.

3. Penyediaan Layanan Publik: Hukum dapat mewajibkan negara untuk menyediakan layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial bagi semua warganya.

4. Perlindungan Kelompok Rentan: Hukum harus memberikan perhatian khusus kepada kelompok yang rentan, seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.

5. Pembangunan Berkelanjutan: Hukum harus mendukung keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.

6. Penegakan Hukum yang Adil: Sistem hukum yang transparan dan bebas dari korupsi diperlukan untuk memastikan bahwa hukum dijalankan demi kesejahteraan bersama.

Hukum acapkali dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan kesejahteraan bersama, namun dalam praktiknya, ada berbagai faktor yang menyebabkan hukum belum sepenuhnya mencapai tujuan tersebut. Beberapa alasan utama adalah:

1. Ketimpangan dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum yang tidak adil, seperti diskriminasi atau korupsi, membuat hukum tidak mampu melindungi semua golongan masyarakat secara merata. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap hukum.

2. Kelemahan Regulasi

Beberapa kebijakan atau peraturan hukum tidak disusun dengan baik atau tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak dapat menciptakan keseimbangan dan kesejahteraan.

3. Minimnya Akses terhadap Hukum

Masyarakat marginal sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan, baik karena kurangnya informasi, biaya hukum yang tinggi, atau minimnya layanan bantuan hukum.

4. Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

Ketimpangan sosial dan ekonomi memengaruhi kemampuan hukum untuk berperan sebagai alat distribusi keadilan. Hukum yang hanya melayani kepentingan golongan tertentu justru memperburuk situasi.

5. Budaya Hukum yang Lemah

Rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan lemahnya penegakan aturan hukum membuat tujuan kesejahteraan bersama sulit tercapai.

6. Intervensi Politik

Dalam beberapa kasus, hukum digunakan sebagai alat politik untuk melayani kepentingan elit tertentu, bukan untuk melindungi hak masyarakat secara keseluruhan.

Agar hukum dapat lebih efektif mencapai tujuan kesejahteraan bersama, diperlukan reformasi hukum, peningkatan integritas aparat penegak hukum, serta pelibatan aktif masyarakat dalam proses perumusan dan pengawasan hukum. Tanpa langkah-langkah ini, hukum berisiko menjadi alat yang hanya melayani sebagian kecil kelompok masyarakat.

Diharapkan seluruh penegak hukum dan pemegang kekuasaan bisa menegakkan hukum sesuai dengan tujuan dasarnya yaitu memberikan kepastian dan memberikan keadilan serta memberikan pemanfaatan bagi seluruh masyarakat tanpa dibeda-bedakan.

Pertanyaannya adalah,  Apakah cita-cita hukum sudah mencapai tujuannya?

Tentu saja pertanyaan itu menjadi refleksi bagi setiap penegak hukum dan pemegang kekuasaan.

Bila melihat fakta yang ada, masih banyak orang yang tidak mendapatkan ketidakadilan  dan masih banyak hak-hak masyarakat yang terabaikan.

Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab bersama dan terlebih-lebih pemegang kekuasaan baik pemerintahan maupun pemegang kekuasaan lainnya untuk lebih menjunjung tinggi hukum sebagai acuan demi mencapai kesejahteraan bersama.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here