Sudah Waktunya Balik Nama Sertifikat Tanah, Inilah Syarat, Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru

Maret 15, 2025 1 By Redaksi

Foto : Ilustrasi Sertifikat Tanah/Google

KITATIMES — Sudah waktunya balik nama sertifikat tanah khususnya bila tanah Anda masih atas nama pihak lain.

Proses balik nama sertifikat tanah di Indonesia pada tahun 2025 memerlukan beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi.

Dilansir dari berbagai sumber, inilah informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, dan biaya balik nama sertifikat tanah.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir Permohonan: Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
  2. Fotokopi Identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon. Jika dikuasakan, sertakan juga identitas penerima kuasa.
  3. Sertifikat Tanah Asli: Dokumen asli sertifikat tanah yang akan diubah namanya.
  4. Akta Jual Beli (AJB): Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti transaksi jual beli.
  5. Fotokopi SPPT PBB: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  6. Bukti Pembayaran Pajak: Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) jika nilai transaksi melebihi Rp60 juta.
  7. Surat Kuasa: Jika pengurusan diwakilkan, sertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.

BACA JUGA : Informasi Penting Bagi Masyarakat yang Memiliki Sertifikat Tanah yang Hilang Maupun Rusak Akibat Banjir

Pastikan semua dokumen tersebut lengkap untuk memperlancar proses balik nama.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengurus Akta Jual Beli (AJB) di PPAT: Kunjungi kantor PPAT untuk pembuatan AJB. PPAT akan memeriksa kesesuaian data sertifikat tanah dengan data di Kantor Pertanahan.
  2. Pembayaran Pajak Terkait: Lakukan pembayaran BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pengajuan ke Kantor Pertanahan (BPN): Setelah AJB selesai, ajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  4. Proses Verifikasi dan Pengukuran: BPN akan memverifikasi dokumen dan, jika diperlukan, melakukan pengukuran ulang tanah.
  5. Penerbitan Sertifikat Baru: Jika semua persyaratan terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah baru atas nama pemilik baru.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hingga 30 hari kerja, tergantung pada kebijakan dan kondisi di masing-masing kantor BPN.

BACA JUGA :Ada Program Konsolidasi Tanah dari Kementerian ATR/BPN, Seluruh Pihak yang Memiliki Tanah Wajib Simak

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Biaya PPAT: Honorarium PPAT biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi.
  2. BPHTB: Tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  3. Biaya Administrasi BPN: Besarannya tergantung pada luas tanah dan lokasi, biasanya dihitung dengan rumus: (Nilai Jual Tanah / 1.000) + Biaya Pendaftaran.

HALAMAN SELANJUTNYA

Laman: 1 2