Soal Usul SKCK Dihapus, Ini Respon Polri

Maret 25, 2025 0 By Redaksi

KITATIMES — Polri menanggapi usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Usulan tersebut dianggap sebagai masukan bagi institusi kepolisian.

“Tentu apabila itu merupakan masukan yang konstruktif, kami akan menghargainya dan menjadikannya bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKCK sudah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

BACA JUGA :

Keluarga Hotma Sitompul Ungkap Wasiat Terakhir dan Bersyukur Kedatangan Desiree Tarigan

Jokowi Tanggapi Ijazah UGM yang Dipersoalkan karena Foto Berkacamata

ADMIN Perempuan di PT GLOBALINDO 21 EXPRESS

Account Executive In Virallo

Menurutnya, SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat.

"Semua masyarakat yang ingin membuat SKCK akan kami layani. SKCK juga menjadi dokumen yang sering diminta, misalnya untuk keperluan melamar pekerjaan," katanya.

Selain itu, SKCK juga berfungsi sebagai catatan kriminal yang mendukung pengawasan keamanan.

"SKCK bermanfaat dalam meningkatkan keamanan dan memudahkan pengawasan serta pengendalian keamanan," tambahnya.

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan menerima setiap usulan, termasuk jika SKCK dianggap sebagai hambatan, dan akan mencari solusi terbaik demi pelayanan yang lebih baik.

Sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan penghapusan SKCK dengan alasan dokumen ini menghambat para mantan narapidana dalam mencari pekerjaan.

Hal ini dinilai dapat mendorong mereka untuk kembali melakukan tindak kriminal.

BACA JUGA : Bila di STNK Ada Kode ini Artinya Kena Pajak Mahal dan Anda Dianggap Orang Kaya, Benarkah?

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa usulan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/25).

Usulan ini didasarkan pada kajian akademis dan praktis.

"Banyak mantan narapidana mengeluhkan bahwa SKCK menjadi penghalang bagi masa depan mereka. Mereka merasa seolah mendapat hukuman seumur hidup karena stigma yang melekat, sehingga sulit menjalani hidup yang layak dan normal," ujar Nicholay.