
KITATIMES — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan kabar tersebut.
Ia menyatakan bahwa kenaikan pangkat ini telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan dasar hukum yang berlaku.
“Informasi tersebut benar adanya. Semua proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), serta telah memenuhi administrasi yang dibutuhkan,” ujar Wahyu dalam pesan singkatnya, dikutip dari Antara, Kamis (6/3/25).
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI. Keputusan ini didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya:
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
PROFIL MAYOR TEDDY. Baca lebih lanjut, klik page 2 di bawah ini.
Ya memenuhi syarat ka atau tidak itu bukan pertimbangan yang berlaku begi Kroni Penguasa,
Anak Ingusan seperti Gibran saja calon Wapres dengan Modifikasi Hukum melalui MK yng notabene Keluarga Kroni Rezim Dinasti Jokowi dan dilanjutkan oleh Prabowo.
Terserlah Negara ini milik Kelompok Kroni Rezim Penguasa