
KITATIMES — KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, menanggapi pertanyaan terkait penggeledahan tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kemudian mengklarifikasi bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil memang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
“Betul, terkait perkara BJB,” katanya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di Bandung terkait kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Namun, ia belum merinci lokasi spesifik penggeledahan tersebut.
BACA JUGA :
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka mulai mengusut dugaan korupsi di Bank BJB.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan.
“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Setyo belum mengungkap siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa konstruksi perkara akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi.
“Tindak lanjut dari penanganannya akan ditentukan oleh penyidik, direktur, serta deputi, dan akan diumumkan pada waktunya,” katanya.