Praktik Kecurangan Takaran MinyaKita Di Cipondoh Tangerang, Polda Metro Bongkar Hal Ini
Maret 21, 2025
Foto : Ilustrasi
KITATIMES — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng yang dilakukan oleh CV Rabbani Bersaudara.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Petir Utama No. 9A, Kelurahan Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, diduga melakukan pengemasan minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai standar.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan investigasi mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya bersama instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Disperindag Provinsi Banten, serta Dinas Perdagangan dan Metrologi Kota Tangerang,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Kamis, 20 Maret 2025.
Ade Safri menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari sidak di Pasar Kemayoran, di mana tim menemukan bahwa minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi CV Rabbani Bersaudara memiliki selisih volume yang signifikan.
BACA : Kabar Gembira Bagi Warga Yang Menitip Motor Gratis Selama Lebaran, Khusus di Polres dan Polsek Ini
Dari hasil pengukuran menggunakan alat volumetrik, kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter hanya berisi sekitar 800 ml, melebihi batas toleransi yang diizinkan.
“Hasil uji takar menunjukkan bahwa botol tersebut hanya berisi sekitar 800 ml, padahal seharusnya 1 liter. Ini jelas merugikan konsumen,” jelasnya.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa perusahaan ini telah beroperasi sejak 2020.
Awalnya, mereka memproduksi minyak goreng premium dengan merek Guldap, namun karena kurang diminati di pasaran, mereka kemudian mengubah merek produknya menjadi MinyaKita.
Selain itu, desain kemasan dibuat sedemikian rupa agar terlihat penuh, meskipun volumenya kurang dari standar yang seharusnya.
Tim penyelidik juga menemukan indikasi pemalsuan label SNI dan izin BPOM pada produk yang dipasarkan.
BACA JUGA : Terobosan Baru, Perpanjangan STNK 5 Tahunan Kini Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat, Caranya Mudah
Dugaan ini masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan apakah dokumen yang digunakan perusahaan tersebut asli atau tidak.
“Kami juga menemukan mesin pengisian botol (filler) yang disetel hanya pada kapasitas 730 ml hingga 740 ml, jauh di bawah standar 1 liter. Ini menjadi bukti kuat adanya praktik kecurangan,” ungkapnya.
Saat ini, penyelidikan terus berlanjut. Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng, memastikan takaran sesuai standar, serta memeriksa keabsahan izin produk sebelum membeli,” tutupnya.