Peraturan Pemerintah Atur Umur Anak Miliki Akun Sosmed Akhinya Resmi Disahkan
Maret 29, 2025
KITATIMES — Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) pada Jumat (28/3/25) di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini saya, Presiden Republik Indonesia, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.
BACA JUGA : Presiden Prabowo Menargetkan 30 Proyek Raksasa, 8 Juta Lapangan Kerja
Pengesahan PP ini didasarkan pada laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, mengenai risiko penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.
Menanggapi laporan tersebut, Prabowo segera menginstruksikan langkah-langkah perlindungan bagi anak-anak Indonesia di dunia digital.
“Kemajuan teknologi digital membawa banyak manfaat, tetapi jika tidak diawasi dengan baik, dapat berdampak negatif, terutama terhadap moral, psikologi, dan karakter anak-anak kita,” tegasnya.