
KITATIMES — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, menggugurkan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Hakim menyatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XII/2005, praperadilan otomatis gugur setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir dari Antara.
Afrizal menyatakan pertimbangan itu lebih kuat usai menimbang dari putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005 tentang dinyatakan gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana.
BACA JUGA :
Kemudian, lanjut dia, nantinya setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa.
"Dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan atau penuntut umum, yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan," ujarnya.
Pertimbangan praperadilan digugurkan itu juga untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan.
Terlebih, oleh penuntut umum perkara pokok telah melimpahkan yang tentunya bahasa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materiil.
Dengan demikian, terdakwa sudah pada tahap persidangan peradilan yang sudah memeriksa pokok perkara.
"Perkara pokok telah dilimpahkan oleh pihak termohon (JPU KPK) ke PN Jakpus dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," ucapnya.
Gugatan ini menguji keabsahan status tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Penyidik KPK menetapkan Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Hasto diduga mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).