
KITATIMES — Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Jawa Barat mengecam aksi pelarangan ibadah jemaat Gereja Santo Yohanes Rasul di Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Bandung, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Insiden ini menjadi sorotan setelah video demonstrasi warga terkait penggunaan gedung tersebut viral di media sosial.
Ketua Pemuda Katolik Komda Jabar, Edi Murdani, menegaskan bahwa kebebasan beribadah adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.
“Setiap warga negara berhak menjalankan ibadahnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Edi dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 8 Maret 2025.
BACA JUGA :
Ia juga menekankan bahwa tidak hanya negara yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, tetapi seluruh masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga toleransi dan kerukunan.
Status Kepemilikan GSG Arcamanik
Menurut Edi, GSG Arcamanik merupakan aset resmi PGAK Santa Odilia (Pengurus Gereja dan Amal Katolik Gereja Santa Odilia), berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB.10.15.000003253.0. Gedung ini sebelumnya dimiliki secara pribadi oleh Yosep Gandi sebelum dihibahkan kepada PGAK Santa Odilia pada 2022.
Meskipun telah menjadi properti gereja, gedung ini tetap dapat digunakan oleh masyarakat umum.
"Sejak masih milik pribadi hingga menjadi aset PGAK Santa Odilia, GSG Arcamanik selalu terbuka untuk berbagai kegiatan masyarakat," jelas Edi.
Seruan Menjaga Kerukunan
Edi meminta semua pihak untuk menyikapi insiden ini dengan kepala dingin dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Ia juga mengecam segala bentuk diskriminasi dan ekstremisme yang menghambat hak beribadah.