KitaTimes – Bicara tentang hukum maka tidak dapat lepas dari kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sebab itu hukum lahir sebetulnya memiliki tujuan yang paling mendasar yaitu bagaimana hukum itu dapat dipakai untuk mensejahterakan seluruh warga masyarakat yang ada di dalamnya.
Mendengarkan kata kesejahteraan masyarakat tentu kita tidak dapat lepas dari istilah negara kesejahteraan atau disebut juga welfare state.
Negara kesejahteraan sebagai jawaban yang paling dan sangat tepat untuk menunjukkan adanya suatu negara di dalam memajukan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Keyakinan itu diperkuat dengan munculnya berbagai kenyataan empiris atau fakta berkaitan dengan kegagalan pasar dan kegagalan negara di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa tujuan dasar berdirinya negara Republik Indonesia adalah untuk mensejahterakan seluruh rakyat tanpa terkecuali. Atau dengan istilah lain bahwa negara ini dibentuk sebagai negara kesejahteraan dengan langkah yang strategis untuk pembangunan nasional adalah peningkatan kesejahteraan sosial tidak hanya bertumbuh secara ekonomi semata tetapi juga diharapkan memenuhi berbagai kebutuhan dasar sosial atau ekonomi dari setiap warga negara yang ada di dalamnya untuk mencapai suatu standar hidup yang baik.
maka berbicara tentang kesejahteraan tentu saja tidak dapat dilepaskan dari pasal-pasal terkait kesejahteraan yang dimulai dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan amandemen yang lebih banyak jika dibandingkan dengan konstitusi negara lain yang bertujuan mensejahterakan masyarakatnya seperti negara Jepang Amerika dan beberapa negara lainnya dan memiliki indeks pembangunan manusia rata-rata relatif tinggi.
Negara sejahtera pada dasarnya merupakan institusi negara di mana ada kekuasaan di sana yang dimiliki bayi di dalam kebijakan politik maupun kebijakan ekonomi bahkan di dalam kebijakan hukum untuk memastikan setiap warga negara yang ada di dalamnya mengalami kesejahteraan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Maka dengan kata lain bahwa seluruh kesejahteraan atau nasib masyarakat itu sendiri berada pada kekuatan negara yang harus menjamin terjadinya kesejahteraan diantara masyarakat tanpa dibeda-bedakan sehingga mendapatkan hidup layak yang minimal untuk membangun hidup yang lebih baik.
Negara harus hadir dan melihat dengan sungguh-sungguh nasib yang dialami oleh warga negara yang ada di dalamnya sebab negara telah diberikan amanat untuk mengelola seluruh kekayaan negara dan harus dipergunakan atau diperlukan sebanyak-banyaknya untuk kesejahteraan rakyat yang diamanatkan oleh undang-undang dasar.
Berdasarkan hal itu, seyogianya seluruh produk hukum yang lahir haruslah bermuara pada kesejahteraan masyarakat bukan hanya sekedar pada tataran teori tetapi juga harus dipraktikkan bahwa hukum menjadi adil dan rata untuk seluruh masyarakat hidup di dalamnya. (Guin)