Lagi – Lagi Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Maret 19, 2025 0 By Redaksi

KITATIMES — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jabar.

Kebijakan ini diambil setelah ia sebelumnya ramai diperbincangkan karena melakukan revitalisasi sungai pasca-banjir di wilayah Jabar.

BACA JUGA : Tangisan Dedi Mulyadi Lihat Kerusakan Alam Puncak

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah memberikan pengampunan bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

“Kami memaafkan warga Jabar yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kalau memang tidak mampu membayar pajak, kami mengerti. Tapi kalau punya uang dan tetap tidak mau bayar pajak, lalu mengeluh soal jalanan rusak, itu tidak adil,” ujar Dedi, dikutip Rabu (19/3).

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Namun, setelah Lebaran, masyarakat diharapkan kembali membayar pajak sesuai tarif 2025.

“Kami mengampuni seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jadi, berapa pun tunggakannya dari tahun 2024 ke belakang, tidak perlu dibayar, kami hapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu,” lanjutnya.

Dedi menyebutkan bahwa program penghapusan tunggakan pajak ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.

BACA JUGA : Gubernur Dedi Mulyadi Berencana Terapkan Wajib Militer untuk Siswa SMA di Jawa Barat

Selama periode tersebut, warga hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraan hanya dengan tarif pajak tahun 2025, tanpa membayar tunggakan sebelumnya. Saya sudah memaafkan kesalahannya, dan saya pun meminta maaf,” katanya.

Mantan Bupati Purwakarta itu juga mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak tidak akan diizinkan beroperasi di jalan.

“Bagi yang tetap tidak membayar pajak, padahal sudah diberi kesempatan, nanti tidak bisa lagi menggunakan kendaraan di jalan provinsi maupun kabupaten. Mau lewat mana kalau begitu? Lewat udara? Mumpung langit belum disertifikatkan,” tutupnya.