Kemendag Sebut Ada 9 Pengusaha yang Sunat Takaran Beras
Maret 24, 2025
KITATIMES — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya sembilan pengusaha yang mengurangi takaran beras kemasan 5 kg sehingga tidak sesuai standar.
“Pada 2025 ini, ada sembilan pelaku usaha beras yang menyunat takaran,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, saat ditemui di Kantor Kemendag pada Jumat (21/3).
Para pengusaha tersebut berasal dari Kabupaten Kendal, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri, Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sumbawa.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administratif kepada mereka.
“Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, kami lebih mengedepankan sanksi administratif,” jelas Moga.
Temuan Pelanggaran pada Pengusaha MinyaKita
Selain kasus pengurangan takaran beras, Kemendag juga menemukan 106 pengusaha MinyaKita yang melakukan berbagai pelanggaran.
BACA JUGA : Praktik Kecurangan Takaran MinyaKita Di Cipondoh Tangerang, Polda Metro Bongkar Hal Ini
Untuk mengatasi hal ini, Kemendag telah memberikan edukasi kepada para pengusaha beras dan MinyaKita.
“Tanggal 19 Maret, kami mengadakan edukasi bagi pengusaha beras dan MinyaKita. Pesertanya terdiri dari 74 penggilingan beras dan 274 pengusaha MinyaKita. Kami menjelaskan bagaimana cara mengemas produk dengan benar,” tambah Moga.