Kemendag Respon Tegas soal Viralnya Beras 5 Kg Disunat Jadi 4 Kg

Maret 20, 2025 4 By Redaksi

KITATIMES — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima laporan terkait kecurangan pengusaha beras yang mengurangi isi beras dalam kemasan 5 kg menjadi 4 kg.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian.

“Ya, kami sudah mengetahui hal ini, dan saat ini kasus tersebut sedang diproses oleh Bareskrim Polri,” ujar Moga di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/25).

Moga menegaskan bahwa pengusaha yang terbukti mengurangi volume beras dalam kemasan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Undang-undang tersebut mengatur bahwa jika takaran, timbangan, atau jumlah tidak sesuai dengan yang sebenarnya, ada sanksi yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Pasal 61 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang dari yang tertera di kemasan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

BACA JUGA : Kalau Pernah Ke Yogyakarta, Pasti Pernah Makan dan Mendengar Sego Kucing atau Nasi Kucing, Apa Saja Isinya ya? Simak Ulasannya

Sebelumnya, ancaman hukuman serupa juga berlaku bagi distributor MinyaKita yang terbukti mengurangi isi kemasan produk.

Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial seperti TikTok, X, dan YouTube, di mana masyarakat menimbang beras kemasan dengan timbangan digital dan menemukan bahwa isinya hanya 4 kg, bukan 5 kg seperti yang tertera di kemasan.