Inilah Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite, Mulai April 2025

Maret 31, 2025 4 By Redaksi

foto : ilustrasi BBM pertalite

KITATIMES — Mulai 1 April 2025, beberapa jenis kendaraan resmi dilarang mengisi BBM subsidi Pertalite di SPBU seluruh Indonesia.

Larangan ini mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite:

  1. Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc
  2. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc

BACA JUGA : Ramalan Zodiak Karier Tahun 2025, Cek Keberuntungan Anda Sekarang

Pembatasan ini bertujuan agar subsidi BBM lebih tepat sasaran, hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kendaraan mewah tidak berhak mendapatkan subsidi BBM.

“Subsidi BBM diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Kalau kita mampu, tapi masih pakai BBM subsidi, apa kata dunia?” tegasnya.

BACA JUGA : Dibongkar Solusi Menagih Utang Menjelang Lebaran

Saat ini, harga Pertalite masih Rp 10.000/liter, sementara Biosolar Rp 6.800/liter.

Pemilik kendaraan yang masih boleh menggunakan BBM subsidi diwajibkan mendaftar QR Code agar tetap dapat membeli BBM sesuai aturan baru.