Inilah 16 Instansi Kementerian Lembaga yang Bisa Ditempati TNI aktif di RUU TNI

Maret 16, 2025 0 By Redaksi

Foto : Ilustrasi TNI/Wikipedia

KITATIMES — Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus berkembang, dan kini jumlah kementerian serta lembaga sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI bertambah menjadi 16.

Tambahan terbaru adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Langkah ini menambah daftar posisi sipil yang dapat diisi oleh TNI, yang sebelumnya sudah mencakup 15 lembaga/kementerian.

“Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Penambahan jumlah instansi sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI dalam revisi UU TNI tampaknya sudah mendapatkan kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah.

Dengan tambahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kini ada 16 lembaga/kementerian yang bisa diisi oleh TNI.

Inilah 16 instansi kementerian lembaga yang diusulkan bisa ditempati TNI aktif di RUU TNI:

  1. Kantor Bidang Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Mahkamah Agung
    Tambahan:
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung
  15. Kelautan dan Perikanan
  16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).