
KITATIMES — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya hanyalah hasil daur ulang dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hasto mengaku telah mempelajari isi dakwaan tersebut dengan cermat.
“Saya telah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir seluruh isinya merupakan produk daur ulang. Dakwaan ini mengulang perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/25).
BACA JUGA : Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Ungkap Alasan Membela dan Menjadi Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan dalam fakta hukum yang disajikan.
“Setidaknya ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan yang telah inkrah,” tambahnya.
Selain itu, Hasto menyoroti proses penyidikan kasus yang menjeratnya.
Menurutnya, KPK tidak mengakomodasi permohonannya untuk menghadirkan saksi a de charge (saksi yang menguntungkan terdakwa).
“Proses P21 biasanya memakan waktu sekitar 120 hari, tetapi saya justru dipercepat hanya dalam waktu kurang lebih dua minggu. Mengapa? Karena untuk menggugurkan proses peradilan,” pungkasnya.