
KITATIMES — Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia menetapkan besaran gaji kepala desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Pasal 81 ayat 2(a) peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan Jabatan: Rp500.000 per bulan
Tunjangan Kinerja: Rp300.000 per bulan
Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000 per bulan
Tunjangan Lainnya: Rp100.000 per bulan
Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dapat mencapai sekitar Rp3.526.640 per bulan.
Perlu dicatat bahwa besaran tunjangan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing desa.
Selain itu, kepala desa juga berhak atas jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan selama masa jabatannya, serta tunjangan purna tugas yang diberikan satu kali di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Sumber pendanaan untuk gaji dan tunjangan kepala desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa. HALAMAN SELANJUTNYA, KLIK https://kitatimes.com/informasi-terbaru-gaji-kepala-desa-setiap-daerah-di-indonesia-segini-perkiraanya/tech/gadget/2/