
foto : Ilustrasi STNK
KITATIMES — Pemilik kendaraan bermotor harus lebih waspada dan disiplin dalam membayar pajak.
Apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun maka akan ada konsekuensinya.
Setelah masa berlaku lima tahunan habis, maka data kendaraan akan diblokir permanen oleh pihak kepolisian dan Samsat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menegaskan bahwa aturan ini berlaku sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang telah diblokir tidak dapat diaktifkan kembali dan dianggap tidak terdaftar secara resmi, sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya.
Dampak Pemblokiran STNK
- Kendaraan dianggap bodong : Tidak memiliki dokumen resmi dan ilegal di jalan raya.
- Tidak bisa diperpanjang kembali : STNK tidak dapat dihidupkan ulang setelah diblokir.
- Terancam disita polisi : Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak dalam razia lalu lintas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera memperpanjang STNK sebelum jatuh tempo.