
Foto : Ilustrasi
KITATIMES — Pemerintah terus mendorong digitalisasi sertifikat tanah sebagai langkah untuk meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan, terutama dari risiko bencana alam seperti banjir.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan sertifikat tanah akibat banjir tidak perlu khawatir.
Hal ini disampaikannya setelah menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan.
Menurut Nusron, dengan adanya sertifikat tanah dalam bentuk elektronik, risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana bisa diminimalkan.
Semua dokumen kepemilikan tanah tersimpan secara digital dan hanya dapat diakses oleh pemilik sahnya.
“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” tuturnya, seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (11/3/25).
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat analog ke digital agar lebih aman.
Prosedur Penggantian Sertifikat Tanah
Bagi korban banjir yang masih menggunakan sertifikat tanah fisik, mereka dapat mengurus penggantian dokumen yang hilang atau rusak dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
- Penggantian Sertifikat Tanah Rusak
Sertifikat asli yang rusak
Surat Kuasa (jika dikuasakan kepada pihak lain)
Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa jika ada, yang telah diverifikasi oleh petugas loket
Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum)
- Penggantian Sertifikat Tanah Hilang
Persyaratan sama seperti penggantian sertifikat rusak, dengan tambahan:
Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat
Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Dengan prosedur ini, pemerintah berharap masyarakat yang terdampak banjir dapat segera mendapatkan kembali sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah dan aman.