Harusnya Membayar Pajak 24 Juta Rupiah Namun Bisa Bayar 4 Juta Rupiah Saja

Maret 22, 2025 0 By Redaksi

KITATIMES — Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi dimulai pada 20 Maret 2025 dan langsung mendapat sambutan hangat dari masyarakat.

Melalui akun Instagram resminya, @bapenda.jabar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan bahwa hari pertama program ini berlangsung sukses, dengan tingginya minat wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut.

Salah satu warga yang merasakan manfaat besar dari program ini mengungkapkan rasa syukurnya karena tagihan pajaknya berkurang drastis.

“Sebelumnya, tunggakan saya mencapai Rp24 juta. Sekarang, saya hanya perlu membayar Rp4 juta saja. Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat. Ini benar-benar meringankan beban saya dan membuat saya lebih semangat untuk mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya dalam video yang diunggah @bapenda.jabar pada Sabtu (22/3/25).

Dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

BACA JUGA : Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain

Wajib pajak yang berada di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.

Program pemutihan ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Banyak warga lainnya juga mengaku terbantu dengan adanya program ini. Seorang ibu yang turut serta dalam pemutihan pajak menyampaikan kegembiraannya.

“Biasanya harus bayar lima tahun sekaligus, sekarang cukup bayar satu tahun yang berjalan. Ini sangat membantu,” katanya.

Senada dengan itu, seorang bapak yang mengurus pajak kendaraannya juga merasa puas dengan proses yang cepat dan mudah.

“Pengurusannya lumayan cepat. Alhamdulillah, program ini sangat membantu saya,” ujarnya.

BACA JUGA : Fantastis! Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Capai Rp 10 M

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dengan adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu