Harga Emas Ambruk Luar Biasa, Ini Jarang Terjadi
April 5, 2025 0 By Redaksi
foto : ilustrasi emas/Shutterstock
KITATIMES — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (5/4/2025).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp38.000, dari sebelumnya Rp1.819.000 menjadi Rp1.781.000 per gram.
BACA JUGA : Adanya Pemasangan Tanda Batas Tanah di Kampung, ATR/BPN Ungkap Tujuannya
Dilansir dari Antara, harga buyback atau harga jual kembali emas juga ikut melemah menjadi Rp1.633.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan emas akan dikenai potongan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA : Viral Tarian Bagi-Bagi THR 2025 Disebut Berasal dari Yahudi, Benarkah? Simak Jawabannya
Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam per Sabtu:
- 0,5 gram: Rp940.500
- 1 gram: Rp1.781.000
- 2 gram: Rp3.502.000
- 3 gram: Rp5.228.000
- 5 gram: Rp8.680.000
- 10 gram: Rp17.305.000
- 25 gram: Rp43.137.000
- 50 gram: Rp86.195.000
- 100 gram: Rp172.312.000
- 250 gram: Rp430.515.000
- 500 gram: Rp860.820.000
- 1.000 gram: Rp1.721.600.000
BACA JUGA : Tok! Susunan Lengkap Pengurus Danantara, Resmi Diumumkan
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22, yakni 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.