
Foto : Ilustrasi/Kemensos
KITATIMES — Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, di balik kemudahan proses pengajuan, terdapat risiko besar jika peminjam gagal membayar cicilan tepat waktu.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gagal bayar pinjol dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari denda yang membengkak, teror dari penagih utang (debt collector), hingga dampak buruk pada riwayat kredit.
Dalam kasus pinjol ilegal, risiko yang dihadapi bisa lebih mengerikan, seperti penyebaran data pribadi atau intimidasi.
1. Denda dan Bunga Berlipat
Pinjol umumnya mengenakan bunga dan denda yang tinggi. Jika terlambat membayar, utang dapat berlipat ganda dalam waktu singkat, membuat peminjam semakin sulit melunasi.
2. Gangguan dari Debt Collector
Beberapa perusahaan pinjol menggunakan metode penagihan agresif, seperti menghubungi peminjam secara terus-menerus atau mengancam untuk menyebarkan data pribadi. Hal ini sering terjadi pada pinjol ilegal yang tidak mengikuti aturan OJK.
3. Catatan Buruk di SLIK OJK
Gagal bayar pinjol legal akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga bisa menyulitkan peminjam mendapatkan kredit di bank atau lembaga keuangan lain di masa depan.
4. Penyebaran Data Pribadi
Pinjol ilegal sering kali menyalahgunakan data peminjam, seperti menyebarkan informasi pribadi kepada kontak yang ada di ponsel peminjam. Ini bisa berujung pada rasa malu dan tekanan sosial.
Untuk menghindari risiko ini, masyarakat disarankan untuk meminjam hanya dari lembaga yang terdaftar di OJK dan memastikan memiliki kemampuan finansial untuk membayar cicilan tepat waktu.
Sebaiknya pinjol dihapuskan saja karena banyak jebakan dan sangat menyusahkan rakyat, masih banyak bank konvensional maupun bpr yg bisa digunakan
Ya…mending di hapus saja menyusahkan masyarakat(sudah banyak korban bunuh diri)karena DC atau colektor pinjol yg tak bertanggung jawab..
Ya…mending di hapus saja menyusahkan masyarakat(sudah banyak korban bunuh diri)karena DC atau colektor pinjol yg tak bertanggung jawab..
Debt colector kebanyakan orang timur yg engga tau sopan santun cara menagih nya kasar pokoknya kepala batu ngajakin fight orang tersebut masih mending sama adminnya pinjol masih bagus pelayanannya
Daripada mengingatkan ttg gmn cara2 pinjol ilegal menagih dgn ancaman dsb..dsb, kenapa tidak diberantas saja sekalian, kan namanya juga ILEGAL, sdh bertentangan dgn hukum. Negara tugasnya melindungi rakyatnya, lalu bgmn caranya negara berperan serta, shg ancaman2 ilegal tdk dilakukan. Jgn malah kerja sama nantinya..