Driver Ojek Online yang Memenuhi Syarat Tapi Tak Dapat BHR, Dapat Melakukan Pengaduan Di sini
Maret 26, 2025
KITATIMES — Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra driver selambatnya H-7 Lebaran 2025.
Bagi driver yang memenuhi syarat tetapi belum menerima BHR, dapat melapor ke posko pengaduan yang tersedia di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kanal online yang disediakan oleh Kemnaker.
BACA JUGA : Informasi Penting Soal THR untuk Gojek Online Seluruh Indonesia, Langsung Presiden Prabowo yang Menyampaikan
BHR ini diatur dalam SE Kemenaker No. M/3/HK.04.00/III/2025, dengan besaran 20% dari penghasilan bulanan rata-rata selama setahun terakhir.
Namun, hanya pengemudi yang aktif dan produktif yang berhak mendapatkannya.
Bagi yang ingin mengajukan aduan, bisa mengakses website : https://poskothr.kemnaker.go.id atau melalui WhatsApp di 0822 2300 0811 (konsultasi) / 0813 1927 0725 (aduan).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait THR 2025 yang bukan hanya untuk pekerja formal, melainkan juga para ojek dan kurir online.
BACA JUGA : Satpam Ditusuk Gara-Gara THR, Gubernur Dedi Mulyadi Beri Respon Soal THR
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan posko ini dibuka mulai 11 Maret 2025 hingga 11 April 2025.
“Ojol boleh (mengadu pada posko THR) nanti kami akan sampaikan ke pihak aplikator. Nanti akan diverifikasi oleh aplikator, apakah dia mendapatkan bonus atau tidak, karena ada ketentuan keaktifannya,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng.