google.com, pub-9087600317089880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home News Nasional Cara Dapatkan Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintahan Prabowo – Gibran, Termasuk...

Cara Dapatkan Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintahan Prabowo – Gibran, Termasuk Syarat – Syaratnya

0
111

KITATIMES.COM – Kabar baik datang dari pemerintahan Prabowo – Gibran yang memberikan Diskon Listrik PLN 50 Persen bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Adapun syarat yang harus dimiliki untuk mendapatkan diskon listrik tersebut yakni Pelanggan memiliki daya listrik berkisar 450 watt hingga 2.200 watt.
Selanjutnya harus diingat bahwa terhadap diskon ini berlaku pada pembelian token listrik yang dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, atau agen lokal lainnya.
Untuk jadwal diskon sendiri akan berlangsung dari tanggal 1 Januari 2025 hingga bulan Februari 2025.
Khusus Anda yang pelanggan pascabayar maka potongan sebesar 50 persen ini akan langsung secara otomatis diterapkan saat membayar tagihan listrik.
BACA JUGALowongan Kerja Legal Supervisor Cimory
Nah berikut Cara yang harus dilakukan untuk mendapatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen.
Pertama, Anda harus Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
Kedua, langsung Login ke aplikasi yang telah diinstal.
Ketiga, Anda harus memilih menu “Kelistrikan”.
Keempat, Anda masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
Kelima, bila belum ada, klik fitur “Token dan Pembayaran”.
Keenam, Anda dapat memilih ID pelanggan atau nomor meter, lalu klik “Beli Token”.
Ketujuh, Anda dapat menentukan nominal token yang diinginkan dan klik “Beli”.
Kedelapan, Anda memilih metode pembayaran, lalu selesaikan prosesnya.
Kesembilan, Anda setelah pembayaran berhasil, klik “Lihat Transaksi Saya”.
Kesepuluh, pada tahap ini Anda dapat melihat nomor token listrik untuk dimasukkan ke meteran.
Pemerintah mengharapkan bahwa melalui promo ini maka masyarakat mendapatkan kemudahan mendapatkan listrik dengan harga lebih hemat selama periode Januari sampai Februari.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here