Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Syaratnya Mudah, Cek Sekarang

April 10, 2025 0 By Redaksi

KITATIMES — Setelah momen Lebaran, para pekerja bisa mendapatkan pencairan dana hingga Rp 10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memungkinkan peserta untuk mencairkan dana JHT tanpa harus menunggu usia pensiun, bahkan saat masih berstatus sebagai pekerja aktif.

Perlu diingat bahwa pencairan ini hanya bisa dilakukan sebagian, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.

Peserta dengan kepesertaan tersebut dapat mengajukan pencairan hingga 10% dari total saldo JHT.

Syarat Klaim JHT 10%:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau identitas resmi lainnya
  3. NPWP (bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian)

BACA JUGA : 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain itu, peserta juga dapat mengajukan pencairan hingga 30% dari saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah.

Syarat Klaim JHT 30% (Kepemilikan Rumah):

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau identitas lainnya
  3. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atau AJB (Akta Jual Beli)
  4. NPWP (jika memiliki dan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta)

Syarat Klaim JHT 30% (Kredit Rumah):

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau bukti identitas lainnya
  3. NPWP (bagi yang memiliki dan saldo JHT > Rp 50 juta)

BACA JUGA : Pemkot Ini Berikan Insentif Rp 3,1 Juta untuk Ketua RT, RW dan PKK

Dokumen sesuai tujuan, seperti:

Untuk uang muka pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, standing instruction, dan nomor rekening

Untuk cicilan rumah: fotokopi perjanjian pinjaman, surat sisa pinjaman, standing instruction, dan nomor rekening

Untuk pelunasan pinjaman rumah: dokumen pelunasan, sisa pinjaman, dan rekening

Jika rumah dibeli atas nama pasangan, lampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga serta surat pernyataan bahwa properti dibeli atas nama pasangan sah.

BACA JUGA : Gaji Ketua RT Terbaru Seluruh Indonesia, Simak Jumlahnya

Cara Mencairkan Dana JHT

Lewat Online (Lapak Asik)

    1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
    3. Unggah semua dokumen dan foto diri
    4. Klik Simpan setelah data dikonfirmasi
    5. Jadwal wawancara akan dikirim via email, lalu verifikasi dilakukan
    6. Dana akan dikirim ke rekening terdaftar

    Lewat Kantor Cabang

    1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
    2. Bawa dokumen asli dan isi formulir klaim
    3. Ambil antrian, lakukan wawancara
    4. Setelah verifikasi, peserta akan menerima tanda terima
    5. Saldo akan masuk ke rekening

    Lewat Aplikasi JMO

    1. Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store
    2. Buka aplikasi dan masuk ke menu Klaim JHT
    3. Pastikan 3 checklist syarat sudah terpenuhi
    4. Pilih alasan klaim, cek data, dan lakukan selfie
    5. Masukkan data NPWP dan nomor rekening
    6. Klik Konfirmasi

    Klik IKUTI Saluran KITATIMES.COM di WhatsApp