
KITATIMES – Tak Perlu Khawatir! BPKB Elektronik Kini Bisa Dicetak Ulang Jika Hilang
Mulai Maret 2025, masyarakat yang membeli kendaraan baru akan langsung mendapatkan BPKB Elektronik (e-BPKB).
Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri memastikan bahwa sistem ini akan diterapkan di seluruh Polda dengan kuota yang disesuaikan dengan jumlah pendaftaran kendaraan baru.
Keunggulan e-BPKB:
✅ Dilengkapi chip untuk menyimpan data kendaraan dan pemiliknya.
✅ Ukuran lebih kecil dibanding BPKB konvensional.
✅ Bisa dicetak ulang jika hilang.
✅ Memudahkan proses mutasi kendaraan—dari yang sebelumnya memakan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.
✅ Dilengkapi teknologi NFC yang memungkinkan koneksi ke smartphone.
Biaya penerbitan e-BPKB tetap sama berdasarkan PP No. 76/2020:
Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Rp 375 ribu untuk kendaraan roda empat.
Dengan inovasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan BPKB kendaraan, karena datanya tetap tersimpan dan dapat diakses kembali dengan mudah.