Bolehkah Menunjukkan Fotokopi STNK dan SIM Saat Razia di Jalan? Ini Penjelasannya
April 7, 2025 0 By Redaksi
KITATIMES — Masih banyak pengendara yang hanya membawa salinan atau fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.
Alasan mereka beragam, seperti STNK asli sedang digunakan untuk keperluan pembayaran pajak melalui jasa pihak ketiga. Namun, kebiasaan ini sebenarnya tidak sesuai aturan.
Menurut Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara wajib membawa SIM dan STNK asli saat berada di jalan raya.
BACA JUGA : Benarkah Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun lalu Motor Disita? Ini Jawaban Tegas Mabes Polri
Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo, yang menyatakan bahwa dokumen asli harus selalu dibawa, termasuk dokumen penting lainnya seperti bukti uji berkala kendaraan jika diperlukan.
“Sesuai dengan aturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (07/04/25).
Pemeriksaan kelengkapan dokumen diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.
BACA JUGA : Apakah Air Kran yang Sudah Dimasak Aman Diminum? Simak Jawabannya
Dalam situasi tertentu, seperti pada kendaraan baru yang belum memiliki STNK, pengendara dapat membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebagai pengganti sementara.
Jika tidak membawa dokumen asli, pengendara akan dikenai sanksi tilang.
Fotokopi dokumen tidak dianggap sah karena mudah dipalsukan dan tidak dapat membuktikan keasliannya.
BACA JUGA : Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Asli Cukup Fotokopi Saja
“Lebih baik membawa SIM dan STNK asli saat berkendara,” tegas Satrio.
Selain itu, AKBP Jamal Alam menambahkan bahwa SIM asli kini telah dilengkapi dengan chip yang berfungsi sebagai media penyimpanan data, sehingga memudahkan polisi dalam memverifikasi keaslian dokumen saat diperlukan.
Dengan demikian, membawa dokumen asli adalah kewajiban hukum yang tidak bisa digantikan dengan fotokopi.