Bolehkah Mencantumkan Gelar di KTP? Simak Jawaban Dukcapil
April 9, 2025
KITATIMES — Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mengubah data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk menambahkan gelar akademik, keagamaan, atau adat. Namun, pencantuman gelar ini bersifat opsional, bukan kewajiban.
Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menjelaskan bahwa masyarakat boleh mencantumkan gelar di KTP jika diinginkan.
BACA JUGA : Updated! Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online
Prosesnya dilakukan melalui permohonan resmi ke Disdukcapil setempat.
“Pencantuman gelar akademik dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP, adalah pilihan,” kata Ridwan, Selasa (8/4/25).
Dasar Hukum dan Persyaratan
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Gelar dapat dicantumkan di:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
Namun, tidak diperkenankan ditulis pada dokumen berikut:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Akta pengakuan dan pengesahan anak
BACA JUGA : Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Syaratnya Mudah, Cek Sekarang
Syarat untuk Menambahkan Gelar di KTP:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP lama
- Ijazah terakhir
Setelah dokumen lengkap, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP baru dengan gelar yang dicantumkan sesuai permintaan.
BACA JUGA : Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Asli Cukup Fotokopi Saja
Format Penulisan Gelar
Penulisan nama dan gelar harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin.
Nama marga atau keluarga juga bisa dicantumkan. Gelar diperbolehkan disingkat sesuai aturan yang berlaku.