
KITATIMES — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta pensiunan.
Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/25), dilansir dari kompas.
Komponen THR dan Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 yang diterima ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100%
Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.