Berapa Gaji Ketua RT di Tahun 2025? Ini Rinciannya di Berbagai Daerah
April 15, 2025 0 By Redaksi
KITATIMES — Ketua Rukun Tetangga (RT) memiliki peran penting dalam membantu pelayanan publik di tingkat paling bawah, termasuk mendukung tugas kelurahan atau kepala desa.
Tugas-tugas mereka meliputi pendataan warga, memberikan izin lingkungan, dan berbagai hal administratif lainnya.
Bagaimana dengan gaji atau honor yang mereka terima di tahun 2025?
Besaran gaji ketua RT ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda), sehingga nominal dan waktu pencairannya bisa berbeda di tiap wilayah.
BACA JUGA : Pemkot Ini Berikan Insentif Rp 3,1 Juta untuk Ketua RT, RW dan PKK
Di beberapa daerah, dana ini diberikan sebagai honor, sedangkan di tempat lain digunakan untuk mendukung operasional kegiatan RT.
Berikut ini adalah rincian nominal honor atau gaji ketua RT di berbagai daerah Indonesia:
DKI Jakarta
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, Pemprov DKI mengalokasikan dana sebesar Rp2 juta per bulan untuk setiap RT. Namun, dana tersebut ditujukan untuk kegiatan operasional, bukan honor pribadi bagi ketua RT.
Kota Bekasi
Dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, setiap RT mendapat anggaran Rp5 juta per tahun. Dana ini bersifat operasional, bukan untuk honorarium pribadi.
Yogyakarta
Ketua RT di Kota Yogyakarta mendapatkan honor sebesar Rp250 ribu per bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 dan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA : Cara Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Setelah Lebaran, Syaratnya Mudah, Cek Sekarang
Magelang
Pemerintah Kota Magelang menetapkan honor bagi ketua RT sebesar Rp300 ribu per bulan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2022.
Probolinggo
Menurut Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, ketua RT menerima honorarium sebesar Rp180 ribu per bulan.
Makassar
Honorarium ketua RT di Makassar bergantung pada hasil evaluasi kinerja. Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2022, honor bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Pontianak
RT di Kota Pontianak mendapatkan Rp1,5 juta per tahun atau sekitar Rp125 ribu per bulan, sesuai Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022.
Pekanbaru (Riau)
Menurut pernyataan pejabat Pemkot Pekanbaru, ketua RT menerima honor sebesar Rp500 ribu per bulan, sedangkan ketua RW mendapat Rp650 ribu per bulan.
Padang
Honor ketua RT di Padang tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2015, yakni sebesar Rp245 ribu per bulan.
Palembang
Di tahun 2025, ketua RT di Palembang menerima honor sebesar Rp1 juta per bulan, naik dari sebelumnya yang hanya Rp600 ribu. Kenaikan ini mempertimbangkan beban kerja yang semakin berat, terutama menjelang tahun politik.
Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda terkait pemberian honor ketua RT, baik dari segi nominal maupun tujuannya.
Ada yang diberikan langsung sebagai honorarium, dan ada yang dikhususkan untuk kegiatan operasional. Semoga informasi ini bermanfaat.