Benarkah Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun lalu Motor Disita? Ini Jawaban Tegas Mabes Polri
Maret 18, 2025
Foto : Ilustrasi STNK
KITATIMES — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan bahwa dalam aturan tilang terbaru, polisi dapat langsung menyita kendaraan masyarakat.
“Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/3/25).
Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku.
Seluruh prosedur masih mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya viral di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus.
BACA JUGA : Beginilah Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Semua yang Punya Kendaraan Wajib Tahu
Menanggapi kabar tersebut, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa STNK memang wajib disahkan setiap tahun.
Namun, jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan dikenai tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
Ia juga menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali jika pemilik sendiri yang mengajukan permohonan penghapusan.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung dikenai tilang.
BACA JUGA : Ketentuan Penting yang Wajib Diketahui Pengendara Saat Keluar Kota, Aturan Keluar Kota Menggunakan Mobil dan Motor
Sebagai langkah awal, pengendara akan menerima surat konfirmasi untuk melakukan verifikasi.
Jika pemilik kendaraan tidak menanggapi surat tersebut atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara.
Pemblokiran ini akan dicabut setelah proses konfirmasi atau pembayaran denda diselesaikan.
“Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Kalo yang ini korlantas polri BPK RADEN SLAMET SANTOSO benar
Tetapi saya mohon maaf bila dilapangan terjadi seperti SITA MOTOR OLEH POLANTAS MANAPUN
SAYA SECARA PRIBADI MEMBAPTIS *LEBIH BAIK DI BAKAR DI “TKP” dari pada HAK AZASI KITA di semena menakan bgtu OLEH POLRI*
Karena bgtu disita belum lagi saat pengambilan BANYAK BAYAR BAYAR BAYAR POLISI tentang segala asumsi denda penitipan dan administrasi dst nya JADI anekdot klasik HILANG AYAM Nebus nya BAYAR SAPI lebih parah , saya pun putra Bhayangkara ortu seangkatan pak HOEGENG SANTOSO melihat peran laku polisi sekarang saya MIRIS bos , rasa nya ada kesalahan ALMH GUSDUR memprioritaskan polri begitu jadi otoriternya DIKTATOR.
ADALAGI harusnya ALMH PAK HOEGENG dapat royalty dari aturan standart PENGGUNAAN HELM coba hitung berapa produksi HELM seluruh NKRI itu sdh bisa membiayai para PURNA BAKTI dan WARAKAWURI para BHAYANGKARA kita
Berarti selama ini Hoax, ya bagus Ada kebijakan dari pak kapolri, karena tidak sedikit motor(khususnya yang penduduknya menggantungkan pada pertanian, tidak sedikit motor (pajak) Mati 2-3 tahun, Lagi pula tidak mungkin kalau pajak mati mau jalan “ke arah kota, Tapi namanya Lagi oprasi biasanya Kalau Di daerah tempatnya tidak Di keramaian , terima kasih Bapak atas kebijakan Ini, semoga sehat selalu 🙏
Semoga bapak-bapak Polisi sebagai aparat negara mampu menjalankan fungsinya dgn menjalankan tugasnya sesuai *peraturan yang berlaku* agar dapat menjadi suri-teladan bagi masyarakat.. Aamiin Ya Robbal’alamiin