Benarkah Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun lalu Motor Disita? Ini Jawaban Tegas Mabes Polri

Maret 18, 2025 3 By Redaksi

Foto : Ilustrasi STNK

KITATIMES — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan bahwa dalam aturan tilang terbaru, polisi dapat langsung menyita kendaraan masyarakat.

“Informasi yang beredar itu tidak benar,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/3/25).

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku.

Seluruh prosedur masih mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebelumnya viral di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai April 2025, kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun akan disita dan datanya dihapus.

BACA JUGA : Beginilah Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Semua yang Punya Kendaraan Wajib Tahu

Menanggapi kabar tersebut, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa STNK memang wajib disahkan setiap tahun.

Namun, jika pengendara terjaring razia dan STNK belum disahkan, mereka tetap akan dikenai tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.

Ia juga menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus meskipun STNK belum disahkan selama dua tahun, kecuali jika pemilik sendiri yang mengajukan permohonan penghapusan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung dikenai tilang.

BACA JUGA : Ketentuan Penting yang Wajib Diketahui Pengendara Saat Keluar Kota, Aturan Keluar Kota Menggunakan Mobil dan Motor

Sebagai langkah awal, pengendara akan menerima surat konfirmasi untuk melakukan verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak menanggapi surat tersebut atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara.

Pemblokiran ini akan dicabut setelah proses konfirmasi atau pembayaran denda diselesaikan.

“Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.