
KITATIMES – Bripka Shcalomo Sibuea, personel Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, melaporkan rekannya sesama polisi atas dugaan kasus penipuan.
Terduga pelaku, Ipda Rahmadsyah Siregar, bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Penipuan tersebut berkaitan dengan janji meloloskan Bripka Shcalomo dalam seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP), yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp850 juta.
Kuasa hukum Bripka Shcalomo, Olsen Lumbantobing, mengungkapkan bahwa pada Desember 2023, Ipda Rahmadsyah menawarkan jalur khusus agar kliennya bisa lolos SIP dengan membayar Rp600 juta. Karena berasal dari angkatan yang sama saat masih bintara dan mengetahui bahwa Ipda Rahmadsyah baru saja lulus SIP, Bripka Shcalomo percaya dan mentransfer uang tersebut.
Pada Februari 2024, Bripka Shcalomo mendaftar SIP, namun saat pengumuman hasil seleksi pada April 2024, namanya tidak terdaftar sebagai peserta yang lolos. Setelah itu, Ipda Rahmadsyah kembali meminta tambahan uang sebesar Rp250 juta dengan alasan agar ujian SIP bisa dipermudah. Bripka Shcalomo kemudian mentransfer uang tersebut pada bulan April.
Namun, setelah tetap tidak lolos seleksi, Bripka Shcalomo mulai curiga dan merasa telah ditipu. Ia pun melaporkan kasus ini ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024.
Dengan laporan tersebut, pihaknya berharap Ipda Rahmadsyah mendapatkan sanksi tegas dan diproses secara hukum. “Kami sudah berbicara dengan penyidik, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika tidak ada perkembangan, saya akan mengajukan surat ke Kapolri, Komisi III, bahkan Presiden agar kasus ini mendapat perhatian,” ujar Olsen Lumbantobing.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Bripka Shcalomo Sibuea. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke proses penyidikan.