
KITATIMES — Ariel Noah bersama musisi lainnya mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar penyanyi diperbolehkan membawakan lagu tanpa izin pencipta, asalkan tetap membayar royalti.
Gugatan ini diajukan pada 7 Maret 2025, dan saat ini masih dalam tahap pengajuan permohonan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Poin-Poin Gugatan
Dalam dokumen permohonan, para musisi menyampaikan tujuh petitum utama:
Mengabulkan gugatan sepenuhnya.
Menyesuaikan Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta, agar penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin pencipta, tetapi tetap membayar royalti.
Mengubah makna Pasal 23 Ayat 5, sehingga pembayaran royalti bisa dilakukan sebelum atau sesudah pertunjukan, serta pihak yang wajib membayar adalah penyelenggara acara, bukan individu.
Penyesuaian Pasal 81, agar karya berhak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi khusus, tetapi royalti tetap dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menyatakan Pasal 87 Ayat 1 inkonstitusional, jika tidak memberi opsi mekanisme lain untuk pemungutan royalti selain melalui LMK.
Menyatakan Pasal 113 Ayat 2 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Musisi yang Terlibat dalam Gugatan
Beberapa musisi yang mengajukan gugatan ini antara lain:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza (Afgan)
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
- Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda (Arda)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
Para musisi berharap permohonan ini dapat dikabulkan agar regulasi terkait hak cipta lebih adil bagi para penyanyi dan pelaku industri musik.