KitaTimes – Mendengarkan kata norma tentu saja tidak asing bagi seorang sarjana hukum bahkan beberapa masyarakat awam yang pernah mengenyam pendidikan kewarganegaraan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa norma itu terdiri dari beberapa bentuk :
Ada norma hukum, ada norma agama, ada norma kesusilaan, ada norma kesopanan dan norma kebiasaan.
Norma yang ada di masyarakat dapat memberikan konsekuensi agar tatanan kehidupan dalam lingkungan masyarakat itu tetap terjaga dan apabila tidak terlaksana maka setiap anggota yang ada di dalam lingkungan akan kacau dan bisa saja melanggar segala peraturan yang ada dan berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Lantas kemudian, apa sesungguhnya yang dimaksud dengan norma?
Norma berasal dari kata Belanda yaitu norm yang memiliki pengertian sebagai patokan atau pedoman atau juga disebut sebagai kaidah. Mos dalam bahasa latin yang memiliki arti sebagai kelakuan, kebiasaan atau juga disebut sebagai adat istiadat.
Sedangkan kalau ditinjau dari kamus besar bahasa Indonesia maka norma diberikan api sebagai aturan ataupun sebagai ketentuan yang memiliki sifat mengikat suatu kelompok yang ada di tengah masyarakat.
Norma ini diimplementasikan sebagai pedoman atau tatanan atau juga disebut sebagai pengendali tingkah laku yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Beberapa ahli sosiologis juga memberikan pengertian norma sebagai pedoman maupun aturan yang mengungkapkan bagaimana seseorang ataupun individu seharusnya bertindak atau berperilaku di tengah-tengah masyarakat.
Berdasarkan seluruh pengertian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa norma merupakan aturan yang dibentuk karena adanya kebutuhan di tengah-tengah masyarakat untuk mendapatkan sebuah ketertiban dalam kehidupan sehari-hari.
Perbedaan norma hukum dengan norma lainnya.
Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga atau badan yang bertanggung jawab seperti pemerintah dan DPR jadi kemas dalam bentuk undang-undang.
Secara sederhana, perbedaan norma hukum dengan norma lainnya adalah ditentukan daripada sifat pelaksanaan norma-norma tersebut.
Norma hukum memiliki sifat yang memaksa untuk menjaga dan melindungi masyarakat sehingga mencapai kesejahteraan. Norma lainnya tidak bersifat memaksa.
Demikianlah perbedaan dan pengertian norma hukum dan norma lainnya.
Semoga bermanfaat. (April)