Kita Times – Kata hukum merupakan sebuah kata yang tidak familiar lagi di telinga setiap masyarakat khususnya masyarakat Indonesia.
Bagi mereka yang mengenyam pendidikan ilmu hukum di bangku kuliah tentu kata hukum merupakan hal yang biasa dan merupakan makanan sehari-hari.
Tetapi bagi orang orang tertentu kata hukum merupakan hal yang asing dan cukup menakutkan jika ada ketentuan-ketentuan yang sifatnya memberikan suatu hukuman sebagai akibat dari pelanggaran hukum tersebut.
Lantas kemudian, apa sih hukum itu?
Banyak teori yang mengungkapkan tentang definisi hukum dan definisi tersebut memiliki pengertian yang berbeda-beda tetapi tujuannya hanya satu yaitu bagaimana hukum bisa memberikan dampak positif untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penulis akan mencoba memberikan definisi yang paling sederhana terkait arti hukum itu sendiri. Sederhananya hukum adalah serangkaian peraturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia agar semakin sejahtera dan tertib.
Hukum itu sendiri bersifat memaksa dan memiliki sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Pelanggaran tentu juga melahirkan berbagai bentuk, ada yang disebut dengan pelanggaran berat ada juga yang disebut dengan pelanggaran ringan.
Hukum hendaklah dilihat dari sisi positif Karena tanpa hukum maka kehidupan masyarakat tidak akan teratur sehingga dapat saja melahirkan hukum rimba yang tidak beraturan dan membuat ketidakadilan serta ketidakpastian di masyarakat.
Ada tiga tujuan hukum yang sangat mendasar untuk kemudian hal itu akan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk membahas hal tersebut, kita akan kupas dalam kesempatan berikutnya. (Ber)
SELAMAT MEMBACA ….