KITATIMES – Hukum pidana merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi penegak hukum maupun bagi mahasiswa hukum atau juga yang mendalami kegiatan yang berkaitan dengan hukum pidana.
Mungkin Anda pernah mendengar, jika seseorang melakukan kejahatan misalnya pencurian atau pembunuhan maka seseorang tersebut akan ditangkap dan diproses hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan. Kata lain daripada proses tersebut disebut juga sebagai bentuk pemidanaan terhadap yang sebagai bentuk pemidanaan terhadap pelaku.
Di dalam menghukum seseorang yang melakukan kejahatan tentu saja harus ada peraturan perundang-undangan yang mengatur kejahatan tersebut. Di dalam istilah hukum, hal ini dikenal dengan hukum pidana.
Hukum pidana merupakan aturan atau hukum yang mengatur pelanggaran dan juga sekaligus kejahatan terhadap kepentingan umum dan terhadap pelakunya akan diancam dengan pidana yang memberikan efek jera dengan penderitaan atau siksaan yang diterimanya selama proses pemidanaan.
Istilah hukum pidana dengan hukum pada umumnya merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, di mana hukum pidana mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan untuk kepentingan umum sedangkan hukum adalah seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan sanksi.
Dengan adanya hukum maka seluruh warga negara yang ada di dalamnya wajib menaati hukum yang ada baik itu bersifat pidana maupun perdata atau pun sifat-sifat yang lainnya.
Bagi pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan hukum tentu saja akan dihukum dan diadili dengan cara hukum pidana. Hukum pidana yang juga sebagai bagian daripada hukum publik merupakan salah satu perangkat hukum yang kepentingannya sangat penting untuk menerapkan ketertiban di masyarakat.
Beberapa para ahli menyatakan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengikat perbuatan dan harus memenuhi syarat tertentu serta menimbulkan akibat pidana.
Pendapat lain mengatakan bahwa hukum pidana adalah larangan atau perintah yang wajib dilaksanakan dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji yaitu kejahatan itu dapat merugikan kepentingan umum.
Salah satu asas yang paling terkenal di dalam hukum pidana disebut sebagai asas legalitas.
Asas legalitas merupakan suatu asas yang menegaskan bahwa tiada perbuatan yang dapat dipadana sebelum ada undang-undang yang mengaturnya.
Ada juga asas yang paling terkenal di dalam buku pidana yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan.
Asas ini mau menunjukkan bahwa untuk menjatuhkan suatu pidana kepada seseorang yang melakukan kejahatan maka terlebih dahulu harus dibuktikan adanya unsur kesalahan yang dilakukan.
Semoga bermanfaat ya.