KITATIMES – Seseorang yang mengenyam pendidikan sarjana hukum atau sedang melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum maka mendengarkan kata perdata sesungguhnya bukan hal yang asing lagi
Kata perdata atau hukum perdata merupakan mata kuliah yang semua mahasiswa pasti pernah mempelajarinya.
Namun apa sesungguhnya hukum perdata?
Setiap makhluk hidup pasti pernah membangun hubungan dengan orang lain atau dengan manusia lainnya. Ketika seseorang membangun hubungan dengan pihak lain atau manusia lainnya maka di sana telah timbul yang disebut dengan ketentuan yang berlaku di dalam hubungan tersebut atau dengan bahasa hukumnya disebut sebagai ketentuan perdata.
Dalam berbagai teori menyebutkan bahwa hukum perdata sebetulnya mengatur tentang bagaimana berhubungan dengan pihak lainnya. Ada juga yang berpendapat bahwa hukum perdata seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara satu dengan pihak lainnya atau antara beberapa orang dengan beberapa orang lainnya.
Ketentuan lebih lanjut menjelaskan bahwa hukum perdata juga mengatur soal pengaturan hak baik itu harta benda atau sesuatu yang berkaitan antara individu dengan individu lainnya atau dengan badan hukum. Berdasarkan hal tersebut maka akan timbul berbagai ketentuan-ketentuan yang mengatur kewajiban maupun hak seseorang atau beberapa orang yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Pendapat lain menyebutkan jika hukum perdata memberi satu tekanan bahwa di dalam hubungan tersebut akan lahir yang disebut dengan konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban yang muncul di dalam hubungan itu.
Mengambil pendapat dari Profesor Subekti yang menjelaskan bahwa hukum perdata merupakan semua hukum privat materiil yang berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.
Pendapat Profesor Sudikno justru menjelaskan bahwa hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari terkait hubungan antara individu dengan individu lainnya baik di dalam hubungan keluarga maupun di dalam hubungan masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan pendapat Sri sudewi mengatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan keluarga perseorangan yang satu dengan yang lainnya.
Berbicara tentang hukum perdata di Indonesia sebetulnya terdiri dari beberapa bagian:
Hukum perdata adat yaitu : ketentuan terkait hubungan individu di dalam masyarakat adat yang dalam hal ini berkaitan dengan kepentingan perseorangan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa hukum adat pada umumnya tidak tertulis akan tetapi berlaku secara turun-temurun di dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum perdata eropa yaitu berkaitan dengan ketentuan atau hukum yang mengatur hubungan kepentingan orang-orang Eropa.
Hukum perdata nasional yaitu : berbicara tentang hukum perdata nasional sesungguhnya berbicara tentang bidan-bidan hukum sebagai hasil daripada produk nasional itu sendiri. Maka salah satu bagian hukum perdata yang muncul atau lahir dari produk nasional yaitu hukum perkawinan yang tertuang di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum agraria dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960.
Hukum perdata juga terbagi di dalam dua hal yaitu hukum perdata nasional dan juga hukum perdata internasional yang ketentuannya tentu saja berbeda namun masih saling terkait.
Demikianlah beberapa hal terkait hukum perdata.
Semoga bermanfaat ya. (Nessy).