Kita Times – Hukum perkawinan merupakan hukum yang mengatur tentang perkawinan itu sendiri baik terkait tujuan perkawinan maupun alasan-alasan yang menurut hukum bisa diceraikannya perkawinan tersebut.
Pendapat lain mengatakan bahwa hukum perkawinan merupakan aspek hukum yang menyangkut perbuatan hukum.
Perkawinan merupakan hal yang sakral, tentu saja harus dijaga dan dirawat khususnya untuk menghindari yang disebut dengan perceraian.
Namun di zaman sekarang, perceraian merupakan hal yang tidak dapat dihindari bila kedua belah pihak tidak dapat menjalankan perkawinan tersebut sebagaimana kesepakatan dari awal ataupun berdasarkan hukum yang berlaku.
Namun demikian, bukan dalam arti bahwa setiap orang bebas untuk melakukan perceraian terhadap pasangannya sebab harus memenuhi beberapa alasan yang menurut hukum harus dilaksanakan.
Dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan secara jelas menegaskan bahwa perlu ada alasan-alasan yang dapat diterima bila terjadinya perceraian.
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Maka dengan demikian diperlukan alasan-alasan yang kuat dan cukup sehingga perceraian tersebut dapat dikabulkan di pengadilan.
Adapun beberapa alasan dapat terjadinya perceraian adalah sebagai berikut:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya ya susah untuk disembuhkan.
2. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang berat dan membahayakan pihak yang lainnya.
4. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan seluruh kewajibannya sebagai suami atau istri.
5. Bahwa antara suami dan istri telah terjadi secara terus-menerus perselisihan atau pertengkaran yang tidak ada harapan akan hidup rukun lagi sebagai suami dan istri dalam rumah tangga.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut sesungguhnya sepasang suami istri yang mengajukan perceraian di depan pengadilan haruslah memenuhi alasan-alasan yang cukup menurut hukum dan tentunya menjadi penting agar suami atau istri tidak dengan mudah berpikir untuk melakukan perceraian.
Harus dipahami bahwa meskipun perceraian diperbolehkan untuk dilakukan namun sangat penting untuk mempertimbangkan alasan-alasan yang menguatkan sebab akibat daripada perceraian tersebut tidak hanya dirasakan oleh suami istri tapi harus mempertimbangkan pihak lain seperti anak-anak dan keluarga besar.
Hal ini harus dipertimbangkan dengan matang karena mengingat psikologi anak yang bisa saja terganggu akibat perceraian kedua orang tuanya termasuk harus dipertimbangkan wali terhadap anak yang tentu saja dapat menimbulkan pertikaian atau pertengkaran karena adanya perebutan hak asuh anak dan adanya permasalahan pembagian harta bersama antara suami dan istri.
Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut, maka suami istri diharapkan bisa berpikir dengan matang dan tidak dalam keadaan emosi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan hati yang bersih tanpa ada penyesalan di kemudian hari. (Rida).
Boleh konsultasi? Saya mau konsultasi kan perceraian kami.
Terimakasih kang
Terimakasih informasinya