
KITATIMES — Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku terkejut setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Menurut Ahok, banyak hal baru yang ia ketahui dari pertanyaan penyidik.
“Saya juga kaget-kaget, kok gila juga ya,” kata Ahok kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/25), dilansir dari Kompas
Sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019-2024, Ahok menjelaskan bahwa ia tidak terlibat dalam operasional subholding atau anak perusahaan.
Ia mengaku baru mengetahui beberapa informasi terkait dugaan penyimpangan, termasuk penelitian atas dugaan fraud dan transaksi yang dipertanyakan.
“Saya juga kaget dikasih tahu soal penelitian ini, ada fraud apa, penyimpangan seperti apa, transfer yang dipertanyakan, semua dijelaskan,” tambahnya.
Kasus Korupsi yang Menyeret Sejumlah Pejabat
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk enam petinggi dari anak usaha Pertamina:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahok sendiri menegaskan bahwa ia akan bersikap terbuka dalam pemeriksaan ini dan memberikan informasi yang ia ketahui kepada penyidik.