
KITATIMES — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah milik warga harus memiliki fungsi sosial.
Program ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan tanah secara adil dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Jawa Tengah, Nusron menyampaikan bahwa tanah yang ditata dengan baik akan memberikan akses yang lebih mudah bagi pemiliknya serta mendukung pembangunan infrastruktur.
Program ini melibatkan warga yang bersedia merelakan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan penghubung.
Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri, mengungkapkan bahwa dalam program ini, sebanyak 965 sertifikat tanah akan diserahkan kepada warga di enam kabupaten/kota, termasuk:
Kabupaten Semarang (250 sertifikat)
Kota Pekalongan (237 sertifikat)
Kabupaten Pekalongan (120 sertifikat)
Kota Salatiga (200 sertifikat)
Kabupaten Kendal (100 sertifikat)
Kabupaten Pemalang (58 sertifikat)
Program ini didukung oleh Dana Alokasi Khusus Tematik untuk pengentasan permukiman kumuh.
Seharusnya LC ataubkonsolidasi tanah dah di berlakukan dari awsl kerna tujuan nya agar tanah masarskat nemiliki akses infrastruktur.aga tanah memiliki nilai maksimal.dan di bpn sejak ka bon 3/97 struktur nyavsudah ada tapibtdk dimaksimal kan.contoh LCbini dah diberlakukan di Bali dan sukses.