5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Maret 26, 2025
KITATIMES — BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan utama bagi masyarakat Indonesia.
Dengan kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Meskipun BPJS menanggung banyak jenis pengobatan, ada beberapa operasi yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.
5 Operasi yang tidak ditanggung bpjs kesehatan
- Operasi akibat kecelakaan kerja – Ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
- Operasi estetika/kosmetik – Bersifat tidak mendesak dan bukan untuk kepentingan kesehatan.
- Operasi akibat melukai diri sendiri – Luka yang disebabkan oleh tindakan disengaja atau kecerobohan.
- Operasi di luar negeri – Tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS.
- Operasi tanpa prosedur BPJS – Operasi yang tidak mengikuti alur pengajuan yang telah ditentukan.
Lanta apa saja operasi yang ditanggung BPJS?
Sebagai bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menanggung berbagai operasi, termasuk:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista & Miom
- Operasi Tumor & Kanker
- Operasi Usus Buntu & Batu Empedu
- Operasi Katarak & Bedah Vaskuler
- Operasi Hernia & Amandel
- Operasi Pencabutan Pen & Penggantian Sendi Lutut
BPJS Kesehatan bisa digunakan dengan baik jika peserta memahami cara penggunaannya.
Sejumlah tips agar BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal yang dirangkum kitatimes.com dari berbagai sumber.