Kita Times – Berbicara tentang politik dan hukum tentu saja menjadi dua hal yang mendasar bagi seorang sarjana hukum atau bagi masyarakat awam hukum yang mempertanyakan hukum itu sendiri.
Hukum dan politik masing-masing mengimplementasikan fungsi tertentu yaitu untuk menggerakkan sistem yang ada di dalam masyarakat.
Dalam beberapa teori mengatakan bahwa hukum berfungsi sebagai kontrol sosial sedangkan politik merupakan pemeliharaan sistem.
Para ahli juga mengemukakan bahwa hukum dan politik dapat dilihat daripada sudut pandang etika dan moral.
Beberapa ahli lain mengatakan bahwa sistem politik memuaskan kepentingan kelompok atau kolektif maupun perorangan sedangkan hukum menjadi penegak terhadap perilaku masyarakat.
Politik dan hukum sebetulnya menjadi subsistem yang bersifat terbuka karena tentu keduanya sangat mempengaruhi atau saling mempengaruhi oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan.
Hukum sendiri sering sekali diumpamakan sebagai bentuk kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik baik berupa jabatan-jabatan atau wewenang yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik yang dianggap perlu dengan cara atau sarana yang memaksa.
Secara khusus hukum sebetulnya memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan sebaliknya kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif.
Beberapa pendapat lain mengatakan bahwa pada dasarnya politik dan hukum memiliki sifat yang mendasar yaitu hukum merupakan kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang bertindak.
Namun pertanyaannya kemudian adalah, apakah hukum dan politik memiliki kedudukan yang sama atau memiliki kedudukan yang sejajar?
Menjawab pertanyaan tersebut tentu saja harus dipertegas bahwa keduanya memiliki kedudukan yang sejajar.
Sebagai negara hukum dan sistem politik hidup di dalamnya maka prinsip-prinsip hukum terjadi karena politik cenderung memiliki pengaruh mendalam di dalamnya melalui tangan-tangan penguasa demi mencapai kepentingan politik tertentu yang pada akhirnya untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Seyogianya bahwa kehidupan hukum dan politik sebagai pelaksanaan dari Pancasila dan undang-undang dasar 1945 perlu dipertegas bahwa dalam perjalanan waktu sepertinya banyak ketentuan-ketentuan yang sulit dilaksanakan sebagaimana maksud awal daripada pembentukan hukum dan politik tersebut demi kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa sering sekali kekuasaan yang lahir karena produk politik terlihat arogan dan tak terjangkau oleh kontrol hukum maupun rakyat yang memiliki kedaulatan melalui perwakilannya padahal kita ketahui salah satu esensi dari negara yang berdasar atas hukum yaitu kekuasaan mesti tunduk dan bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bangsa yang tunduk terhadap hukum seharusnya sistem hukum dan politik dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya berdasarkan kewenangan-kewenangan yang sah yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Diharapkan bahwa check and balance akan terimplementasi apabila kekuasaan politik menghormati hukum dan dikontrol langsung oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang secara efektif melalui lembaga perwakilan rakyat.
Persoalannya kemudian adalah bahwa perwakilan rakyat yang dipercayakan oleh rakyat itu sendiri sering sekali tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan justru mementingkan kepentingan politik dan pribadinya.
Tentu saja hal ini menjadi catatan penting untuk mengevaluasi segala ketentuan yang ada demi masyarakat yang sejahtera dan demi bangsa yang lebih baik di masa depan. (Gw)