Kita Times – Hampir setiap 5 tahun, rakyat Indonesia melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih presiden dan wakil presiden sampai pada tingkatan pemilihan DPR RI dan DPRD Kabupaten.
Termasuk pemilihan kepala daerah di setiap kabupaten atau kota yang ada di seluruh pelosok Republik Indonesia.
Setiap proses demokrasi tersebut selesai, hampir tidak pernah tidak terjadi yang disebut dengan upaya hukum di mana yang kalah menuduh yang benang curang dan yang menang merasa tidak curang.
Terhadap seluruh upaya hukum tersebut, tentu saja ada alasan yang mendasari setiap pihak untuk mengajukan berbagai upaya hukum.
Hal ini sebagai petunjuk untuk menyatakan bahwa telah terjadi kecurangan dalam proses demokrasi.
Sebelum masuk pada pembahasan untuk menjelaskan alasan hukum yang diuraikan oleh para pihak, terlebih dahulu kita harus memahami dulu apa itu demokrasi.
Beberapa para ahli mengungkapkan bahwa demokrasi sesungguhnya adalah kekuasaan yang mutlak oleh rakyat untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpinnya, siapa yang menjadi wakilnya (legislatif).
Beberapa pendapat lain mengatakan bahwa demokrasi sesungguhnya berkaitan dengan sistem pemerintahan di mana partisipasi dari warganya merupakan hal yang perlu diutamakan, untuk menentukan beberapa hal khususnya terhadap pengambilan keputusan politik.
Demokrasi tentu memiliki tujuan yang penting yaitu untuk menciptakan atau menghadirkan kesejahteraan buat rakyat dan memperjuangkan keadilan serta kemakmuran bagi rakyat itu sendiri.
Sistem demokrasi yang baik itu sering sekali tidak berjalan dengan baik khususnya pada saat pelaksanaan pemilu.
Beberapa penyebab :
1. Rusaknya kepercayaan masyarakat kepada pemimpinnya. Banyak masyarakat berpendapat bahwa tidak penting lagi apa yang menjadi program daripada calon pemimpin.
2. Politik uang. Politik uang tentu saja menjadi pilihan masyarakat ketika masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada pemimpinnya. Mereka berpikir bahwa ambil uang pada saat proses pemilihan lebih menguntungkan daripada memilih karena alasan program.
3. Apatis : sikap masyarakat yang acuh tak acuh terhadap kemajuan di daerah tersebut. Mereka banyak berpikir bahwa soal kemajuan daerah itu urusan pemerintah sedangkan kami tidak punya hubungan dengan itu. Padahal sebetulnya kemajuan suatu daerah merupakan bagian daripada kemajuan masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini tidak dapat diperdebatkan sebab pemikiran ini muncul karena kekecewaan terhadap pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang kurang perhatian terhadap kepentingan masyarakat.
4. Calon Pemimpin : sebagai calon pemimpin yang ikut pada kontestasi sering sekali justru tidak memberikan tawaran terkait program-program yang akan dibangun di masa depan tetapi banyaknya oknum yang justru lebih mengedepankan untuk bermain uang politik agar mendapatkan suara masyarakat. Tentu saja hal ini sangat merusak psikologi masyarakat sehingga mengambil jalan pintas untuk memilih pemimpin berdasarkan uang yang diterima.
Demikianlah beberapa hal yang merusak demokrasi. Semoga menjadi bahan evaluasi bersama agar kita lebih cerdas di dalam memilih pemimpin dan lebih mengedepankan program yang nyata daripada mendapatkan uang sehari.
By : pipi